a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris Wachid Hasyim, SH, Nomor 19, tanggal 19 Maret 2012 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, maka dalam rangka perubahan status PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka, para Pemegang Saham telah menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor melalui konversi atas sebagian dana cadangan umum menjadi modal disetor milik pemegang saham yang besarannya disesuaikan dengan modal ditempatkan dan disetor dari para Pemegang Saham dan dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing Pemegang Saham;
c. bahwa sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemerintah Kota Surabaya memperoleh bagian dana cadangan umum yang dikonversi menjadi modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 47.580.864.250,00 (empat puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; WALIKOTA SURABAYA 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.