a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka dengan demikian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Tata Cara Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketaatan pembayaran pajak, khususnya bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran perlu dilakukan dengan cara penagihan pajak dengan Surat Paksa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.