a. bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang secara hidrologis memerlukan proses cukup lama dalam pembentukannya, yang keberadaannya tidak mengenal batas wilayah administrasi dan apabila tidak dikelola secara utuh dan terpadu dapat menimbulkan ketidakseimbangan ketersediaan dan pemanfaatannya serta berdampak terhadap kehidupan dan kelestarian lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah, pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten, sehingga perlu dibentuk pedoman sebagai regulasi dalam pengendalian terhadap pengambilan dan pemanfaatan air tanah guna menciptakan kesinambungan dan kelestarian potensi air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.