a. bahwa perbuatan pelacuran dan perbuatan cabul pada prinsipnya dilarang berdasarkan norma agama dan kemasyarakatan sehingga perlu diatur berdasarkan norma hukum supaya dapat ditegakkan dan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotapraja Malang Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pemberantasan Pelatjuran dalam Kotapraja Malang sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.