a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Badan dan Kantor sebagai Lembaga Teknis Daerah perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang- undangan daerah agar berdaya guna dan berhasil guna dalam suasana yang kondusif perlu meningkatkan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.