a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan Daerah serta peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu untuk memberikan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa dalam melaksanakan Kebijakan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik, dipandang perlu untuk menetapkan pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah juncto Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran ini, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.