a. bahwa Tarif Retribusi Pelayanan Parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir khususnya untuk jenis kendaraan Truk, Bus dan sejenisnya dan jenis kendaraan Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan sejenisnya serta jenis kendaraan sepeda motor sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a konsiderans ini, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.