a. bahwa tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaian Tempat-Tempat Olah Raga sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan perekonomian dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa untuk mengatur penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a konsiderans ini, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaian Tempat-Tempat Olah Raga .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.