a. bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13 bulan Januari Tahun 2004, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.