a. bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolok ukur RENSTRA;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik, transparansi, demokratis, responsip dan akuntabel, maka perlu menetapkan Rencana Strategis Kota Malang;
d. bahwa Rencana Strategis Kota Malang Tahun 2004 2008 merupakan pedoman penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan selama 5 (lima) tahun ke depan;
e. bahwa untuk mewujudkan maksud sebagaimana tersebut di atas pada konsideran ini, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Kota Malang Tahun 2004-2008.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.