a. bahwa dalam pelaksanaannya Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 227/ MEN/ 2003 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, memerlukan penyempurnaan sehingga lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 227/ MEN/ 2003 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional perlu dirubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.