a. bahwa dalam rangka pembenahan pelayanan penempatan TKI perempuan pada jabatan penatalaksana rumah tangga (PLRT), pengasuh bayi, pengasuh anak balita dan perawat orang lanjut usia, perlu diatur pelayanan pemberangkatan TKI ke Singapura melalui satu pintu embarkasi;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.