a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Permerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah serta untuk menyesuaikan dengan tingkat perkembangan perekonomian dewasa ini, dipandang perlu meninjau kembali dan mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Tempat-tempat Olah Raga beserta perubahannya yang diatur dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah II Malang Nomor 16 Tahun 1981 junctis Nomor 13 Tahun 1986 dan Nomor 8 Tahun 1992 ;
b. bahwa dengan berdasarkan kepada ketentuan konsiderans a diatas, selanjutnya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaian Tempat-tempat Olah Raga .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.