a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Malang Kucewara, perlu menjadikan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang tetap dalam bentuk Perusahaan Daerah ;
b. bahwa untuk memenuhi hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.