a. Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dewasa ini dan perlu diadakan penyesuaian; b. Bahwa untuk mengatur ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a konsiderans ini, perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.