a. bahwa Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang telah ada perlu dilestarikan dan untuk pengelolaannya dibutuhkan peran serta masyarakat dalam hal menanggulangi pembiayaannya ;
b. bahwa untuk pengendalian lingkungan hidup dalam Kota Malang perlu adanya pengaturan secara menyeluruh dalam hal pembuangan air kotor dan lumpur tinja sehingga dapat mendukung perkembangan kesadaran terhadap pemeliharaan lingkungan hidup yang merata pada setiap pembuangan air kotor dan lumpur tinja tersebut ;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b konsideran ini, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Kota Malang .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.