a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Malang berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan ;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional ;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar ;
d. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat ;
e. bahwa untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d konsideran ini maka, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Malang .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.