a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu dan aksesibilitas pelayanan di Puskesmas dengan jaringannya dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun perlu didukung sumberdaya kesehatan yang memadai;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.