a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilaksanakan penataan kelembagaan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.