a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor di Tepi Jalan Umum dalam Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.