a. bahwa dengan semakin meningkatnya dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan memperhatikan aspirasi rakyat Desa Lolo Wano Kecamatan Tana Righu serta demi mempercepat kesejahteraan masyarakat, maka Desa Lolo Wano perlu dimekarkan;
b. bahwa sesuai syarat–syarat pembentukan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, 1 Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka Desa Lolo Wano dipandang layak untuk dimekarkan menjadi Desa Lolo Tana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lolo Tana di Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.