a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum; 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.