a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di Daerah;
c. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan Prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan 1 akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.