a. bahwa dengan semakin meningkatnya dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan memperhatikan aspirasi rakyat Desa Mamodu pada Kecamatan Wanokaka serta demi mempercepat kesejahteraan masyarakat, maka Desa Mamodu perlu dimekarkan;
b. bahwa sesuai syarat–syarat pembentukan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa 1 Menjadi Kelurahan, maka Desa Mamodu dipandang layak untuk dimekarkan menjadi Desa Pari Rara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pari Rara di Kecamatan Wanokaka Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.