a. bahwa dengan semakin meningkatnya dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan memperhatikan aspirasi rakyat Desa Bondo Tera pada Kecamatan Tana Righu serta demi mempercepat kesejahteraan masyarakat, maka Desa Bondo Tera perlu dimekar;
b. bahwa sesuai syarat–syarat pembentukan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa 1 Menjadi Kelurahan, maka Desa Bondo Tera dipandang layak untuk dimekarkan menjadi Desa Kalebu Ana Kaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kalebu Ana kaka di Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.