a. bahwa pada dasarnya masyarakat berkeinginan untuk dapat hidup sehat, dan sebagai upaya memenuhi harapan masyarakat perlu pelayanan paripurna;
b. bahwa penetapan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan kemampuan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.