a. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko modern adalah melalui perizinan pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2006 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, izin usaha pusat perbelanjaan dan toko modern diterbitkan oleh Bupati;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian izin usaha pusat perbelanjaan dan izin usaha toko modern, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.