a. bahwa untuk menjamin kepastian dan stabilitas harga serta untuk menjaga kualitas ikan hasil tangkapan nelayan perlu dilakukan proses penjualan secara cepat dan tepat melalui tata cara pelelangan;
b. bahwa Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan, yaitu tempat dan fasilitas yang secara khusus diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelelangan ikan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pelayanan penyediaan tempat dan fasilitas pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.