a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan untuk menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, panganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, diperlukan sebuah Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.