a. bahwa sumber daya air merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola guna mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa pengelolaan sumber daya air khususnya air irigasi merupakan tanggung jawab bersama sehingga peran masyarakat sangat diperlukan;
c. bahwa agar pengelolaan air irigasi lebih berhasil guna dan berdaya guna maka perlu diatur pengelolaan irigasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat, bersifat komprehensif dan mensinergikan berbagai unsur kepentingan guna meningkatkan ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.