a. bahwa wilayah Kabupaten Sleman termasuk daerah rawan bencana yang disebabkan oleh karakteristik geologis, topografis, klimatologis, demografis, dan sosiologis yang menjadikannya berpotensi terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa dengan kondisi wilayah Kabupaten Sleman yang rawan bencana, Pemerintah Kabupaten Sleman perlu melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.