a. bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi yang efektif, efisien, dan produktif di Kabupaten Sleman maka perlu dilakukan pengaturan pengelolaan irigasi;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.