a. b。 BUPATI MAGETAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, bahwa peraturan daerah merupakan salah satu alat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah di Kabupaten Magetan perlu disusun regulasi daerah yang mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan serta mendorong pelaksanaan fungsi legislasi di daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai dari perencanazrn hingga penyebarluasa.nya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2OL 1 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peratrrran Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.