a. bahwa menindak lanjuti Pasal 58 Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, merupakan tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat, sehingga perlu disesuaikan dengan ekonomi dan kemampuan masyarakat gayo lues;
b. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah ;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu membentuk Qanun Perubahan atas Qanun atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.