a. bahwa bahaya kebakaran dapat membawa bencana terhadap jiwa manusia dan harta benda sehingga perlu dicegah sedini mungkin;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya kebakaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas,maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Penggunaan dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.