a. bahwa untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.