a. bahwa Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 seri B tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini sehingga perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.