a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud;
b. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, sehingga perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Jasa Umum perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Jasa Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.