a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif dalam rangka pengelolaan Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta perubahan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.