a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat perlu diatur pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bone dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta Kabupaten Bone tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan . -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.