a. bahwa sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu dilakukan pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umuml Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.