a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,maka perlu dilakukan Pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.