a. b. c. d. Mengingat : 1. 2. 3. 4. BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUPA NOMOR 13 TAHUN 2 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUK DENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE, Bahwa pembentukan produk salah satu syarat dalam ra perundang-undangan daera dengan peraturan perunda hanya dapat terwujud apab metode yang pasti, baku d semua lembaga yang berw hukum daerah; bahwa untuk lebih men kelancaran proses pembentu maka Kabupaten Bone sebag Kesatuan Republik Indonesia perlu memiliki peraturan pembentukan produk hukum bahwa agar pelaksanaan Und 2011 tentang Pembentuk undangan dapat berdayagu pembentukan produk hu penjabaran lebih lanjut dalam bahwa berdasarkan pertimba dalam huruf a, huruf b dan Peraturan Daerah Kabupaten Produk Hukum Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Un Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Pembentukan Daerah-daera (Lembaran Negara Republik I 74, Tambahan Lembaran Neg 1822); Undang-Undang Nomor Pembentukan Peraturan Per Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara 5234); Undang-Undang Nomor 6 (Lembaran Negara Republik I 7, Tambahan Lembaran Nega 5495); ELATAN ATEN BONE 2014 KUM DAERAH NG MAHA ESA k hukum daerah merupakan angka pembangunan sistem h sebagai bagian integral ang-undangan nasional yang bila didukung oleh cara dan dan standar yang mengikat wenang membentuk produk ningkatkan koordinasi dan ukan produk hukum daerah, gai bagian integral dari Negara a yang berdasar atas hukum sebagai pedoman mengenai m daerah; dang-Undang Nomor 12 Tahun kan Peraturan Perundang- una dan berhasilguna dalam ukum daerah, diperlukan m bentuk Peraturan Daerah; angan sebagaimana dimaksud huruf c, perlu menetapkan n Bone tentang Pembentukan ndang Dasar Negara Republik 29 Tahun 1959 tentang ah Tingkat II di Sulawesi Indonesia Tahun 1959 Nomor gara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang rundang-undangan (Lembaran a Tahun 2011 Nomor 82, a Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 tentang Desa Indonesia Tahun 2014 Nomor ara Republik Indonesia Nomor n , a m i n - m n k g i r r g n , r a r r 2 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); 5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.