a. bahwa zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap orang Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Bone.
b. bahwa zakat merupakan sumber dan potensi ekonomi ummat Islam, maka dipandang perlu untuk digali dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bone
c. bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di tingkat Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.