a. bahwa dalam rangka menyesuaikan Peraturan Perundang- undangan , maka perlu melakukan penyesuaian kelembagaan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas,maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.