a. bahwa Sumber Daya Perikanan dan Kelautan sebagai bagian kekayaan daerah Kabupaten Bone perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dan rasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan hal itu diperlukan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatannya yang mengarah kepada terpeliharanya ketersediaan sumber daya ikan secara lestari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perikanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.