a. bahwa dalam usaha meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar secara adil dan merata perlu di tunjang dengan penyediaan sarana air bersih yang memenuhi syarat-syarat kesehatan;
b. bahwa sebagai langkah nyata sebagaimana dimaksud pada huruf a maka diperlukan penyertaan modal daerah untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.