a. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Blitar ke luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja di dalam negeri dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja;
b. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia Kabupaten Blitar merupakan upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Blitar;
c. bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI Daerah) Daerah di Luar Negeri dengan segala permasalahan yang dihadapi membutuhkan bantuan fasilitasi dan pelayanan dari Pemerintah Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Blitar di Luar Negeri kurang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pemerintahan sehingga perlu diganti; 2
e. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.