a. bahwa dengan pelestarian flora dan fauna pemanfaatan dan pengelolaan berbagai potensi demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa pelestarian flora dan fauna untuk peningkatan kesadaran masyarakat dan aparatur dilakukan melalui peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang perlindungan flora dan fauna, pemberian bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan serta pemberian insentif bagi orang yang dianggap berjasa dalam bidang pelestarian flora dan fauna;
c. bahwa pentingnya membuat suatu peraturan yang melindungi keberadaan flora dan fauna ini, agar tidak musnah akibat maraknya perusakan alam, penebangan hutan dan perburuan liar oleh oknum-oknum tertentu;
d. bahwa menciptakan ekosistem yang selaras dan seimbang dengan kegiatan manusia diperlukan adanya aturan hukum yang jelas dan tegas yang mengatur tentang kegiatan apa saja dilarang dan kegiatan apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat sekitar mengena1 ekosistem yang ada;
e. bahwa sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
f. bahwa Kabupaten Blitar memerlukan Peraturan Daerah dalam hal pelestarian flora dan fauna;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian flora dan fauna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.