a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan berusaha, kemitraan, peluang usaha serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan benar guna mendorong peningkatan investasi, diperlukan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal lain berkaitan dengan dunia usaha dan perusahaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Daerah berwenang memberikan izin usaha perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.